Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Senin pagi, 12 Oktober 2020 bersama Satpol PP.
Saat itu operasi diikuti 16 personil yang terdiri dari 10 anggota Polsek Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 ini dimulai pada pukul 09.00.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan dan pengunjung warung makan serta warung kopi (Warkop) yang terdapat di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam ini, didapatkan 6 orang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dilakukan tilang KTP dan 2 lainnya dibawa ke Puskesmas Ujung untuk menjalani swab tes.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi