Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Senin malam, 12 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.00 yang melibatkan personil gabungan Polsek Asemrowo, anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan Linmas Kelurahan Asemrowo.
Kegiatan yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Asemrowo Iptu Rossa ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pengendara sepeda angin.
Saat itu didapatkan sebanyak 3 orang tidak membawa masker yang langsung diberikan tindakan sita KTP.
Disamping itu juga didapatkan 6 orang tidak memakai masker dengan benar yang diberikan sanksi fisik berupa push up dan ada pula yang diberikan sanksi membacakan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini juga sekaligus merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami harapkan dengan dilakukannya operasi penertiban ini secara rutin dapat membuat masyarakat disiplin memakai masker sehingga rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi