Seputarperak.com- Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama anggota Linmas di Jalan Asem Raya, depan mini market Alfamart, Selasa malam, 13 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan wujud pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.00.
Saat itu para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar diberhentikan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Adapun pelanggar yang ditemukan dalam kegiatan ini sebanyak 7 orang. Dimana 2 diantaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya memakai masker tidak pada posisi yang benar.
Untuk 2 orang yang tidak memakai masker dilakukan sita KTP dan 5 orang yang tidak memakai masker dengan benar dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari agar masyarakat patuh dan disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi