Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo, Kamis malam, 15 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan secara mobile di Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun, Jalan Asem Mulya dan Jalan Asem Raya.
Adapun personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Asemrowo, anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan Linmas.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.30 ini dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo yang menyasar para pengguna jalan dan pengunjung warung-warung. Termasuk warung kopi (Warkop).
Dalam kegiatan ini ditemukan 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dilakukan sita KTP dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up masing-masing 20 kali.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Untuk itulah operasi penertiban masker kami laksanakan setiap hari, agar masyarakat disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi