Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi protokol kesehatan berupa penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop), Kamis malam, 15 Oktober 2020.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini disertakan 5 anggota Polek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Sribin di Jalan Tambak Asri, Warkop Giras Atayo Jalan Tambak Asri, Warkop Muntaz Jalan Bangunsari Tengah dan Warkop Ir-One Jalan Bangunsari Tengah.
Saat itu didapati 3 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyuarakat disiplin maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi