Seputaperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya depan Mako, Minggu pagi, 18 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementsi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 ini dilaksanakan mulai pukul 08.30.
Adapun personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Asemrowo, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pengendara sepeda angin maupun penarik becak.
Saat itu beberapa orang didapati tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin memakai masker, penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi