Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Kenjeran di Sentra Ikan Bulak, Jalan Sukolilo, Minggu sore, 18 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 15.00.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di depan Sentra Ikan Bulak.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Dimana 3 diantaranya dijatuhi hukum fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi hukuman membacakan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Lewat kegiatan ini kami berharap dapat mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi