Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan SMPN 8, Jalan Bunguran, Kelurahan Bongkaran, Senin pagi, 19 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 08.00.
Kegiatan ini dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono dan Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Turut hadir Camat Pabean Cantikan, Danramil Pabean Cantikan dan Kepala Kelurahan Bongkaran.
Saat itu 15 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak diterjunkan dibantu 18 anggota Polsek Pabean Cantikan, 20 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 dari Kecamatan Pabean Cantikan, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Pomal, 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran dan 4 staf Kelurahan Bongkaran.
Sasaran operasi yaikni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Bunguran, terutama pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapatkan 11 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi