Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Sore, Jalan Dupak Bangunrejo, Selasa malam, 20 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.00.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 10 orang, yang terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Selain di Pasar Sore, Jalan Dupak Rukun, penertiban masker ini dilaksanakan di Cafe Java Jalan Demak dan Cafe Regeng Jalan Demak.
Dalam kegiatan ini didapati 1 orang remaja pengunjung Cafe Java yang tidak menggunakan masker. Dia dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin maka penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi