Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung perak di depan Sentra Ikan Bulak, Jalan Sukolilo, Selasa malam, 20 Oktober 2020.
Kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan penegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini diikuti personil gabungan anggota Polsek Kenjeran, Satpol PP Kecamatan Bulak dan 2 anggota Linmas yang dimulai pada pukul 21.00.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pengendara sepeda angin.
Saat itu ditemukan sebanyak 11 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 7 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksankan setiap hari di berbagai tempat untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat diputus. Itulah kenapa kami rutin mengadakan operasi penertiban masker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi