Seputarperak.com- Penertiban PKL (pedagang kaki lima) dilakukan anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, Rabu pagi, 21 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Kembang Jepun, Jalan Samudera, Jalan Bunguran dan Jalan KH Mas Mansyur.
Untuk menjaga agar pelaksanaan penertiban berjalan lancar, saat itu beberapa personil Polsek Pabean Cantikan diterjunkan.
Dalam kegiatan ini 8 orang PKL diberikan pembinaan. Mereka diingatkan untuk tidak lagi berjualan di pinggir jalan karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penertiban PKL ini dilaksanakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setiap ada kegiatan yang berhubungan dengan instansi samping dan masyarakat kami selalu hadir untuk menjaga keamanan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi