Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berwujud penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 21 Oktober 2020 di Jalan Asem Raya depan Mako.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini sebanyak 13 personil diterjunkan. Mereka terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Asem Raya. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi sita KTP dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi push up sebanyak 20 kali.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi