Seputarperak.com- Tingginya kasus kriminalitas, terutama 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) membuat Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak merasa perlu mengajak masyarakat menegakkan kembali aturan tamu wajib lapor.
Hal ini disampaikan salah satunya kepada Bapak Niwan, ketua RW XI Jalan Sidotopo Sekolahan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir.
Saat itu, Kamis pagi, 23 Agustus 2018, Aiptu Muhadi Syukur yang menjabat Babinkamtibms Sidotopo, Polsek Semampir, mengunjungi kantor kelurahan.
Disanalah dia bertemu dengan Bapak Niwan, dan menyampaikan perihal aturan tamu wajib lapor. Khususnya yang tinggal lebih dari 24 jam.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan tamu wajib lapor ini bukan hanya untuk mencegah tindak kriminalitas saja, tetapi juga untuk mencegah praktek kumpul kebo dan hal-hal lain yang negatif.
“Ada beberapa kasus yang terjadi, dimana ada tamu tapi tidak dilaporkan. Belakangan diketahui kalau tamu itu ternyata pasangan kumpul kebo si warga. Hal inilah salah satunya yang perlu diantisipasi. Caranya dengan menegakkan aturan wajib lapor,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi