Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan instansi samping, Rabu pagi, 21 Oktober 2020 di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini, 10 anggota Polsek Kenjeran dilibatkan. Mereka dibantu 12 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 2 anggota Linmas dan 2 anggota Koramil.
Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Pada kegiatan ini didapati 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya diberikan tindakan fisik berupa push up dan 4 orang diberikan sanksi sosial melafalkan ayat suci Al-Quran sambil mengucapkan janji untuk tidak mengulangi lagi tidak memakai masker di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinakan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Dengan masyarakat disiplin maka penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi