Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu malam, 21 Oktober 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini digelar di sejumlah warung kopi (Warkop).
Diantaranya Warkop Giras Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras Like Coffee Jalan Dupak Rukun.
Selain itu juga dilakukan di sejumlah mini market di Jalan Asem Raya dan terhadap para pengguna jalan.
Dalam kegiatan yang diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo dan 1 orang anggota Linmas ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi tilang KTP dan 8 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi