Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker, Kamis pagi, 22 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan di Jalan KH Mas Mansyur.
Dalam operasi yang dimulai pukul 09.00 ini 19 personil gabungan dilibatkan. Mereka terdiri dari 8 personil Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 5 anggtoa Satpol PP Kecamatan Semampir, 2 staf Kecamatan Semampir serta 2 pegawai Kelurahan Ujung.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diiantaranya dilakukan sita KTP dan 1 orang lainnya dijatuhi tindakan fisik berupa push up.
Disamping itu juga didapati orang-orang yang tidak mematuhi aturan lalu lintas sebanyak 5 orang. Mereka tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Saat itu lima orang tersebut diberikan sanksi tilang dengan barang bukti sepeda motor, karena tidak membawa SIM dan STNK.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini terus dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat yang berpindah-pindah agar tidak mudah dideteksi.
“Kami lakukan operasi ini untuk tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam bermasker,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi