Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, depan kantor Kecamatan Bulak, Kamis malam, 22 Oktober 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Kyai Tambak Deres.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang pelanggar. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up. Sementara 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap penggunaan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya, maka rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi