Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo di Jalan Genting, Kelurahan Genting Kalianak, Kamis malam, 22 Oktober 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.00 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini sebanyak 9 orang, yang terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Genting Kalianak.
Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 22.00 ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak memakai masker. Dimana 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi sita KTP dan 10 orang yang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolres Asemrowo AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat yang berbeda-beda.
“Kami akan terus melaksanakan operasi ini agar masyarakat disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi