Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di perempatan Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Jumat pagi, 23 Oktober 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud, diikuti Danramil Semampir Mayor Sukimun, Camat Krembangan Agus Tjahyono serta Kanit Sabhara Polsek Krembangan AKP Anang Singgih.
Saat itu sejumlah personil Polsek Krembangan dilibatkan, diikuti anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan, Satpol PP Pemkot Surabaya, Kodim Surabaya Utara, anggota Pomal dan Koramil Krembangan.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 ini didapati pengguna jalan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan dilakukan swab tes di Klenteng Mbah Ratu.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat disiplin memakai masker. Dan dengan begitu maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi