Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Jumat pagi, 23 Oktober 2020 di Jalan HM Noer, depan kantor BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu).
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH yang dimulai pada pukul 09.00 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 15 anggota Polsek Kenjeran, 3 anggota Koramil Kenjeran, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran, 2 anggota Dishub dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial dengan mengucapkan janji akan selalu memakai masker dan 1 orang lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Diterangkan Kompol Esti, operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan terus melakukan operasi, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi