Seputarperak.com- Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Diantaranya yang dilakukan Jumat malam, 23 Oktober 2020 di warung kopi (Warkop) dan cafe di sepanjang Jalan Gresik-Gadukan, Jalan Perak Barat dan Jalan Tanjung Sadari.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi diikuti sebanyak 12 personil gabungan yang terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan, 2 anggota Koramil Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini didapatkan 1 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang lagi memakai masker hanya untuk menutupi dagu.
Saat itu 1 orang yang memakai masker dengan posisi tidak benar diberikan peringatan. Sementara 1 orang yang tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban masker ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin bermasker, maka rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi