Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Minggu malam, 25 Oktober 2020 di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya.
Pelaksanaan operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan mulai pukul 20.30.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 8 orang yang terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Warkop Majesta Jalan Colombo, Warkop Frontie Jalan Asrama Colombo, Warkop Warmindo Jalan Ikan Dorang dan Warkop Toger Jalan Perak Barat.
Saat itu didapati sebanyak 2 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan selanjutkan diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan agar masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Kami yakin dengan kedisiplinan bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi