Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker mobile, Minggu pagi, 25 Oktober 2020 bersama instansi samping.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 20.30 ini diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 2 staf Kelurahan Bongkaran.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dilakukan di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Kalimati, Jalan Dukuh, Jalan Pabean Sayangan dan Jalan KH Mas Mansyur.
Saat itu didapati 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi tilang KTP selama 14 hari.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi