Seputarperak.com- Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker setiap pagi dan malam hari.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Kenjeran dan Satpol PP Kecamatan Bulak, Minggu malam, 25 Oktober 2020 di depan kantor Kecamatan Bulak, Jalan Kyai Tambak Deres.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.30.
Untuk jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 11 orang yang terdiri dari 7 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak dan 4 anggota Polsek Kenjeran.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak mengunakan masker. Masing-masing 5 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker. Karena hanya dengan cara itu, rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi