Seputarperak.com- Operasi penertiban masker gencar dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Kenjeran bersama instansi samping pada Senin malam, 26 Oktober 2020 di depan Taman Suroboyo, Jalan Pantai Kenjeran, Kelurahan Kedung Cowek.
Kegiatan ini sekaligus merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Kenjeran, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak serta 4 anggota Linmas Kelurahan Kedung Cowek.
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat disiplin dalam memakai masker sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi