Seputarperak.com- Untuk menghentikan penyebaran Covid-19, berbagai upaya terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain rajin melakukan sosialisasi protokol kesehatan, Polsek Semampir juga rajin melakukan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Semampir bersama instansi samping, Selasa malam, 27 Oktober 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda.
Operasi yang dimulai pukul 21.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil ini didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 3 orang diantaranya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk mengikuti swab tes. Sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar disiplin dalam menggunakan masker.
“Sampai saat ini hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19. Termasuk kedisiplinan dalam bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi