Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mapolsek, Selasa malam, 27 Oktober 2020.
Operasi ini digelar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 sekaligus sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini 5 personil Polsek Asemrowo dilibatkan, bersama 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.
Masing-masing 2 diantaranya dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari dan 5 orang dijatuhi sanksi push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kami adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi