Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Rabu pagi, 28 Oktober 2020, yang diikuti instansi samping.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini menyasar para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 5 anggota Linmas, 2 staf Kelurahan Ampel dan 2 staf Kelurahan Ujung.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan dibawa ke Puskesmas Sidotopo untuk menjalani swab tes.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya operasi yang kami lakuak terus menerus ini kami yakin masyarakat akan disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi