Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu malam, 28 Oktober 2020.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 8 personil yang terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Untuk sasaran operasi yakni Cafe Regeng di Jalan Demak, Cafe FC Flast Kopi Jalan Tambak Asri dan Warkop Giras Jalan Demak.
Dalam operasi ini didapati satu orang yang tidak menggunakan masker. Dia dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan operasi terus menerus ini, kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam bermasker. Dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi