Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama anggota Koramil, Kamis pagi, 29 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi berlangsung di Jalan Siaga, Kelurahan Bongkaran yang diikuti 8 personil. Masing-masing 5 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 3 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Pelaksanaan operasi ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati 7 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 5 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami melaksankaan kegiatan ini setiap pagi dan malam hari, agar masyarakat disiplin dalam memakai masker. Karena dengan kedisiplinan masyarakat maka rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi