Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kamis malam, 29 Oktober 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.30 ini diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Hasil operasi ini didapati sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Para pelanggar saat itu langsung dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuarai untuk dilakukan swab tes guna memastikan mereka terbebas dari infeksi virus corona.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Sampai saat ini masih sering ditemukan masyarakat yang tidak patuh memakai masker. Untuk itulah operasi terus kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi