Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Kalianak Timur, Kelurahan Morokrembangan, Jumat pagi, 30 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 ini diikuti sebanyak 9 personil yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar Kalianak Timur yang tidak menggunakan masker.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi sosial dengan membacakan teks Pancasila, kemudian diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan operasi atau razia ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi