Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam wujud operasi penertiban masker dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat malam, 30 Oktober 2020.
Oerasi ini digelar di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mapolsek Semampir yang dimulai pada pukul 21.00.
Adapun sasaran operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 ini yaitu para pengguna jalan. Terutama pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi membacakan teks Pancasila, sementara 6 orang dikenai sanksi penyitaan KTP selama 14 hari. Selain itu mereka yang dikenai penyitaan KTP juga dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari guna menjalani swab tes.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi