Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Minggu pagi, 1 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini digelar di Pasar Burung, Jalan Kalimas Barat yang dimulai pada pukul 07.00 yang diikuti personil instansi samping.
Dalam operasi penertiban masker ini, 10 personil Polsek PabeanCantikan dilibatkan, diikuti 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Linmas, 2 pegawai PD Pasar Pemkot Surabaya dan 2 pegawai Disperindag Pemkot Surabaya.
Saat itu didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan maske. Dimana 8 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial membacakan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan adanya operasi penertiban yang dilakukan setiap hari, kami berupa mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi