Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker gencar dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Diantaranya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Minggu siang, 1 Nopember 2020.
Razia masker yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 ini digelar mulai pukul 10.30.
Dalam kegiatan ini 5 personil Polsek Semampir dilibatkan. Kemudian 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil yang melintas di depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Hasil operasi didapatkan 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi push up, 4 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan, 1 orang dijatuhi sanksi membaca surat Alfatehah dan 11 orang dijatuhi sanksi sia KTP dan dilakukan swab tes di tempat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Kami yakin jika masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi