Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak operasi penertiban masker di Jalan Sultan Iskandar Muda, Minggu malam, 1 Nopember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Semampir ini diikuti personil gabungan dari instansi samping.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pada pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 20.30 ini disertakan 14 personil. Mereka terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati 11 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sisanya dikenakan penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini ditujukan untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka nantinya rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi