Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di beberapa warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Minggu malam, 1 Nopember 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang digelar mulai pukul 20.30 ini diikuti sebanyak 9 personil gabungan yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan serta 3 anggota TNI dari Koramil Krembangan.
Adapun Warkop yang menjadi sasaran operasi yakni Warkop Green Jalan Tanjung Sadari dan Gallery Warkop Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu didapatkan sebanyak 2 pengunjung Warkop usia remaja yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Lewat operasi ini kami ingin membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi