Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya setiap hari.
Salah satunya seperti yang dilaksanakan personil Polsek Asemrowo dan instansi samping, Minggu malam, 1 Nopember 2020 di Jalan Asem Mulya.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehaan.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari oleh petugas Satpol PP.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami terus menggelar operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covdi-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi