Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Pegirian bersama instansi samping, Senin pagi, 2 Nopember 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pukul 08.00.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus serta Danramil Semampir dan Camat Semampir.
Dalam operasi ini personil gabungan dilibatkan. Masing-masing 14 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Pomal, 2 pegawai Kelurahan Ampel, 7 anggota Satpo PP Pemkot Surabaya dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 11 orang diantaranya dijatuhi sanksi sita KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial.
Menurut Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi