Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan razia masker atau operasi penertiban masker di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilaksanakan personil Polsek Asemrowo Senin malam, 2 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 ini laksanakan mulai pukul 21.45.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Dengan adanya operasi yang kami lakukan rutin, kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi