Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping Selasa pagi, 3 Nopember 2020.
Kegiatan ini digelar secara mobile di Jalan Siaga dan Jalan Waspada dengan sasaran para pengguna jalan.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 09.00.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Satgas Deteksi Dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan maker. Mereka dijatuhi sanksi sita KTP dan dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan penertiban masker ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Tujuannya agar dapat menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi