Seputarperak.com- Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH memimpin operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer, Rabu pagi, 4 Nopember 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan bersama instansi samping.
Penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di Jalan HM Noer. Baik pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 14 anggota Polsek Kenjeran, 3 anggota Koramil Kenjeran, 18 anggota Satpol PP, 8 anggota Linmas, 2 anggota Dishub dan 6 tim kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 67 orang pengendara yang tidak menggunakan masker dan memakai masker pada posisi yang tidak benar.
Mereka diberikan teguran dan selanjutnya dilakukan swab tes di tempat sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi