Seputarperak.com- Berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mulai sosialisasi protokol kesehatan sampai operasi penertiban masker.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Rabu malam, 4 Nopember 2020 di Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Pangung.
Kegiatan yang dilaksanakan secara mobile ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang digelar mulai pukul 20.00 ini diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi push up, 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang lainnya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksankaan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat memakai masker, agar rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi