Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mapolsek pada Kamis malam, 5 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu operasi dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam ini, didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin pada pagi dan malam hari dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, kami yakin rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi