Seputarperak.com- Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, selain rajin melakukan sosialisasi protokol kesehatan, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga rajin melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping.
Seperti yang dilakukan Jumat pagi, 6 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya, depan kantor Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 ini diikuti 23 personil yang terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Koramil.
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi sosial serta sanksi fisik.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Kegiatan ini kami lakukan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam. Ini adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi