Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat malam, 6 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilakukan di pasar malam dan sejumlah warung kopi (Warkop) di kawasan Kelurahan Morokrembangan dan Kelurahan Dupak.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanski pelanggar protokol kesehatan.
Adapun jumlah personil yang dilibatkan yakni sebanyak 8 orang yang merupakan gabungan 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberika teguran dan sanksi disiplin serta diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan rutin melaksanakan kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker. Tujuannya supaya rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi