Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di depan Kantor Kecamatan Bulak, Jalan Kyai Tambak Deres, Jumat malam, 6 Nopember 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.00 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angina, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 2 anggota Linmas dan 5 anggota Satpol PP.
Hasil operasi ini didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dihukum menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat operasi penertiban masker ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker. Tujuannya agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi