Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo, Sabtu pagi, 7 Nopember 2020.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini dilaksanakan bersama instansi samping dengan sasaran para pengguna jalan.
Razia ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 10 orang dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap pagi dan malam hari. Harapan kami masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi