Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran terus melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Sabtu pagi, 7 Nopember 2020.
Operasi yustisi dalam bentuk penertiban masker ini digelar bersama instansi samping sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Aryanto Agus.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Termasuk anggota Polwan dan 5 anggota Polsek Semampir.
Selain itu juga ikut serta 2 anggota Koramil Semampir dan 20 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin, kami harapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker, sehinga penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi