Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker, Sabtu pagi, 7 Nopember 2020 di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini dilaksanakan bersma Koramil Krembangan dengan sasaran para pengunjung dan pedagang pasar. Termasuk juga pengendara yang melintas di lokasi.
Saat itu 5 personil Polsek Krembangan dilibatkan berikut 3 anggota Koramil Krembangan.
Penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka sudah mematuhi protokol kesehatan.
Saat itu personil Polsek Krembangan hanya menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak sosial dan rajin mencuci tangan.
Semua ini disampaikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi wabah dan terus mengancam keselamatan masyarakat.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan penertiban masker dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi